Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara ( PKN )
Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya
PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara
yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :

































b. Kewajiban warga negara antara lain :








c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak
(right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :




d. Peran warga Negara
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap
proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun,
gotong royong, dll).
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar