BAB.II JENIS-JENIS ARSIP BERDASARKAN RECORD
A.FINANCIAL RECORD
Kwitansi: kwitansi
yaitu selembar surat bukti yang mengatakan bahwa udah terjadi penyerahan
sebanyak duit dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan duit
terhadap yang disebut sebagai penerima serta yang perlu diberi tanda tangan
udah terima penyerahan duit itu sebesar yang di sebutkan didalam surat itu,
lengkap dengan tanggal penyerahan, area dan alasan penyerahan duit itu. Buat
memperkuat isyarat bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan
oleh undang-undang per pajakan.
Surat bukti itu berupa blangko yang
memenuhi persyaratan dan diisi atas persetujuan kedua belah pihak, namun tak
dibutuhkan saksi.
Untuk memperkuat dan merinci maksud penyerahan biasanya disertakan surat perjanjian transaksi, yang sering kali memerlukan saksi atau dilakukan di depan petugas yang berwenang (misalnya notaris).
Untuk memperkuat dan merinci maksud penyerahan biasanya disertakan surat perjanjian transaksi, yang sering kali memerlukan saksi atau dilakukan di depan petugas yang berwenang (misalnya notaris).
a. Agar tak dirugikan janganlah
menanda tangani blangko kwitansi kosong,
b. Di belakang tulisan jumlah uang harus diberikan tanda akhir yang tak dapat dituliskan sesuatu lagi.
c.Tempat dan tanggal penanda tanganan harus dicantumkan didekat tanda tangan si penerima uang dan tuliskan nama lengkap si penerima uang.
d. Tanda tangan harus melintasi/menerjang meterai.
e. Harus dibedakan antara nota jual beli dengan kuitansi. Nota jual beli tak memiliki kekuatan hukum, kuitansi memiliki kekuatan hukum apalagi jika disertaii surat perjanjian yang dilakukan didepan notaris.
b. Di belakang tulisan jumlah uang harus diberikan tanda akhir yang tak dapat dituliskan sesuatu lagi.
c.Tempat dan tanggal penanda tanganan harus dicantumkan didekat tanda tangan si penerima uang dan tuliskan nama lengkap si penerima uang.
d. Tanda tangan harus melintasi/menerjang meterai.
e. Harus dibedakan antara nota jual beli dengan kuitansi. Nota jual beli tak memiliki kekuatan hukum, kuitansi memiliki kekuatan hukum apalagi jika disertaii surat perjanjian yang dilakukan didepan notaris.
Cek adalah
surat yang berisi perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis
cek adalah sebagai berikut:
- Cek atas nama: merupakan cek yang diterbitkan atas nama
seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek
tersebut. Contoh: jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada Tn.
Sigit Pramono sejumlah Rp 1.000.000 atau bayarlah kepada PT APB Indonesia
uang sejumlah Rp 1.000.000, cek inilah yang disebut cek atas nama, namun
dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama yang
diperintahkan dicoret.
- Cek atas unjuk: merupakan kebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum
tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek atau, dengan kata lain, cek
dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis kata-kata
apa pun.
- Cek silang: merupakan cek yang di pojok kiri atas
diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi tanda silang sehingga
fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
- Cek mundur: merupakan cek yang diberi tanggal mundur
dari tanggal sekarang. Contoh: Hari ini tanggal 20 Juli 2012 dan Tn. Sigit
Pramono bermaksud mencairkan selembar cek dan di dalam cek tersebut
tertulis tanggal 25 Juli 2012. Jenis cek inilah yang disebut cek mundur
atau cek belum jatuh tempo. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana
pada saat itu.
- Cek kosong: merupakan cek yang dananya tidak tersedia
di dalam rekening giro. Contoh: Tn. Sigit Pramono menarik cek senilai Rp
10.000.000 yang tertulis di dalam cek tersebut, tetapi dana yang tersedia
di rekening giro tersebut hanya Rp 5.000.000. Ini berarti ada kekurangan
dana sebesar Rp 5.000.000 apabila nasabah menariknya. Jadi, jelas cek
tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Giro

Giro adalah suatu istilah
perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan
dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana
kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan
sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi
‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana
ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak
tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak
mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan
banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank
penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut.
Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses
perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan
pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan
keuntungan dari “float”. (Sumber: wikipedia)
Sederhananya adalah; apabila pada giro tersebut
tertera nomor rekening atas nama A dan jatuh tempo pada tanggal 12 Juni 2011,
maka giro tersebut akan dicairkan ke rekening A dan baru bisa dicairkan mulai
dari tanggal 12 Juni 2011.
Kartu kredit
Kartu kredit (credit card) yaitu kartu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang dan
jasa, kemudian pelunasan atas
penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum
tertentu.
Kartu
kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”,
dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu
oleh penerbit kartu kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran
berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit.
Pemegang
kartu kredit (card holder) akan diberikan kredit limit, sehingga penggunaan
kartu kredit tidak boleh melebihi limit yang telah ditetapkan oleh bank
penerbit. Pahamilah tentang kartu kredit :
1. Kartu
kredit adalah produk perbankan
2. Karena
kartu kredit adalah produk perbankan, bank ingin mengambil untung dari
penggunaan kartu kredit
3. Kartu
kredit bukan alat pembayaran yang bisa dipakai seperti kartu uang ajaib dan
anda tidak mempunyai kewajiban setelah menggunakannya.
4. Kartu
kredit adalah kartu hutang
5. Bunga
kartu kredit bisa membuat anda kaget.
6. Kartu kredit
bukan untuk meningkatkan prestise dan sebagai alat kesombongan diri
7. Kartu
kredit tidak disarankan digunakan terlalu banyak untuk biaya konsumtif
8. Kartu
kredit memberi anda fasilitas kelas atas di beberapa tempat, seperti bandara,
restoran, toko-toko tertentu , bolehlah dinikmati tetapi tetap waspada.
2.
Pihak-pihak yang
Terlibat
Dalam system kartu kredit ada tiga pihak yang terlibat
langsung dalam setiap transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit.
1. Bank
dan lembaga pembiayaan
Fungsi bank dan lembaga pembiayaan
adalah sebagai pihak penerbit dan atau pihak pembayar kartu kredit yang
ditagihkan oleh pedagng (marchant).
2.
Pedagang (marchant)
Pedagang adalah mitra bank sebagai
tempat pembelanjaan bagi pemegang kartu .
3.
Pemegang kartu (Cardholder)
Merupakan nasabah yang namanya tertera
dalam kartu kredit sekaligus merupakan pihak yang berhk menggunakan kartu
kredit tersebut
3.
Keuntungan Kartu kredit
3.1 Keuntungan memakai kartu kredit bagi nasabah:
1.
Transaksi lebih praktis dan tidak perlu membawa uang tunai
2. Tidak
khawatir menerima uang palsu
3. Anda
tidak perlu mengeluarkan uang pada saat itu juga
4.
Bergunaa disaat – saat darurat , disaat uang tunai tidak tersedia
5. Barang
yang anda inginkan bisa dicicil
3.2 Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan
a)
Iuran tahunan.
b)
Bunga yang dikenakan saat berbelanja.
c)
Biaya administrasi.
d)
Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran.
4. Kerugian Kartu Kredit
Adapun keruian yang akan dialami oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi kartu kredit dalah sebagai berikut:
1.
Kerugian bagi bank
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh
nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, maka akan sulit untuk
ditagih, mengingat surat perjanjian pengajuan Kartu Kredit biasanya tanpa
jaminan benda berharga.
2.
Kerugian bagi nasabah
Biasanya nasabah agak boros dalam
berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai,
sehingga kadang-kadang hal yang tidak perlu dibeli juga.
5. Tips mendapatkan kartu kredit
Bagi para
mahasiswa yang belum bekerja, mendapatkan kartu kredit itu sulit. Padahal
manfaatnya cukup banyak, untuk booking tiket pesawat, hotel, atraksi, untuk
pembelian aplikasi mobile, untuk mendapatkan diskon , dan lain sebaginya.
Masalah utamanya adalah ada mahasiswa atau kita yang belum (mungkin) bekerja
dikantor ataupun belum memiliki SIUP untuk arsanesia.
Kerjanya analisis untuk penyetujuan kartu kredit,
1.
Menunjukan kalau anda memang sudah berpenghasilan dengan memasukan uang 15 juta
di rekening bank atau minimal 10 juta
2.
Menunjukan saya sudah benar – benar memiliki pekerjaan dengan mencantumkan slip
gaji berkop surat yang ada alamat kantornya,
3. Memilih
kartu yang paling kecil (kalau ada silver, jangan pilih yang gold atau
platinum)
6. Mekanisme Transaksi Kartu kredit
Untuk
memiliki kartu kredit, calon card holder harus mengajukan permohonan terlebih
dahulu kepada bank penerbit (issuer). Pihak issuer akan mempelajari kelayakan
pemohon, dengan mengkaitkan persyaratan penghasilan minimum kemudian ditentukan
kelompok regular atau gold. Saat pembukaan, pemegang kartu kredit diwajibkan
membayar uang pangkal dan annual fee yang besarnya bervariasi setiap bank.
Besarnya uang pangkal dan annual fee untuk kelompok gold lebih tinggi daripada
kelompok regular. Pemegang kartu kredit selanjutnya akan dikenakan bunga. Beban
bunga ini dibedakan dalam hal penggunaan yaitu beban bunga untuk penggunaan
belanja dan beban bunga untuk penarikan tunai. Khusus untuk penarikan tunai
dengan kartu kredit disamping dikenakan bunga juga fee tertentu.
Kartu
kredit yang telah disetujui dapat digunakan unuk transaksi dengan pihak
merchant. Card holder cukup menunjukkan kartu kredit dan kemudian akan
digesekkan pada mesin tertentu untuk mengetahui kebenaran kartu kredit dan
pihak card holder langsung menandatanganinya. Penggunaan kartu kredit bisa
dilakukan dimana saja pada tempat merchant yang telah menjalin kerjasama dengan
bank penerbit kartu kredit. Merchant adalah pihak yang menyediakan barang dan
jasa, contoh : hotel, supermarket, toko sepatu, mini market, dan sebagainya.
Rekap
transaksi yang menggunakan kartu kredit selanjutnya menjadi dasar pihak
merchant untuk melakukan penagihan pada tanggal tertentu kepada bank penerbit.
Penagihan kartu kredit dilakukan melalui bank penerbit terdekat dengan merchant.
Kemudian pihak bank akan langsung membayarkan sejumlah tagihan dengan cara
mengkreditkan ke rekening pihak merchant dan mendebet pihak card holder. Jumlah
yang dibayarkan ke pihak merchant adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan
komisi kartu kredit yang besarnya berkisar 3% sampai dengan 5% dari nilai
transaksi/tagihan. Komisi kartu kredit menjadi hak atau pendapatan bank karena
jasa bank telah memberikan dukungan penjualan pihak merchant. Dengan terbitnya
kartu kredit akan potensial meningkatkan penjualan pihak merchant yang
melakukan kerja sama dengan bank penerbit.
Contoh : jika transaksi dengan kartu kredit terjadi sebelum tanggal 31 mei dan sebelum 1 juni
maka kepadanya tidak dikenakan bunga. Pendek kata sebelum mencapai 1 bulan masa
pembungaan, card holder tidak dikenakan bunga. Sistem pembungaan yang digunakan
umumnya flat dan progressive (slidding) yang diperhitungkan secara harian
berdasarkan saldo. Mekanisme transaksi kartu kredit tanpa melibatkan acquirer
seperti tampak pada gambar berikut ini .
Keterangan
:
1.
Perjanjian antara bank penerbit dengan pihak merchant mengenai penggunaan kartu
kredit yang diterbitkan oleh bank yang bersangkutan
2. Kartu
kredit yang disetujui dan card holder setuju dengan segala ketentuan kartu
kredit yang berlaku di bank yang bersangkutan. Card holder diberikan kartu
kredit
3. Card
holder melakukan transaksi dengan merchant, misalnya membeli barang, membeli
jasa hotel, dan sebagainya. Card holder membayar kepada merchant atas pembelian
barang dan jasa dengan menunjukkan kartu kredit dan menandatangani slip atau
langsung di layar
4.
Merchant menyerahkan barang atau memberikan jasa kepada card holder
5.
Merchant melakukan tagihan kepada bank
6. Bank
mengirimkan tagihan yang dibuat bank untuk card holder
7. Card
holder melakukan pembayaran, dapat menggunakan fasilitas ATM atau pendebetan
giro, tabungan secara langsung atau secara tunai
8. Diskon
diberikan kepada merchant
Pada kasus lain, mekanisme transaksi
dengan kartu kredit terjadi dengan melibatkan acquirer. Pihak acquirer adalah
pihak yang melakukan penagihan dan pembayaran antara bank penerbit dan merchant
dalam hal kartu kredit dilakukan secara francise. Dalam transaksi seperti ini antara
pihak bank dan pihak acquirer berbagi komis atau diskon. Pihak merchant akan
melakukan penagihan kepada acquirer sebesar nilai bersih yaitu nilai penggunaan
kartu kredit dipotong diskon yang telah disepakati merchant dengan issuer
(seperti contoh :3%). Selanjutnya pihak acquirer akan membayarnya kepada
merchant sebesar 9.700.000 tetapi pihak acquirer akan menerima pembayaran dari
isssuer bank sebesar 9.700.000 ditambah interchange fee misalnya 2% dari
10.000.000 yaitu Rp 200.000 sehingga total 9.900.000. dengan demikian komisi
bersih atau diskon yang dinikmati acquirer dari aktivitas penjualan kartu
kredit sebesar 1 % dari 10.000.000 atau 100.000. sedangkan statement tagihan
kepada card holder sebesar 10.000.000 . seperti tampak pada gambar berikut ini :
Keterangan
:
Keterangan
|
Jumlah
(Rp)
|
1.
Nominal transaksi kartu kredit
|
10.000.000 (+)
|
2.
Diskon untuk acquirer
|
300.000 (-)
|
3. Nilai
bersih dibayar acquirer
|
9.700.000 (+)
|
4.
Interchange fee untuk acquirer 2% x 10.000.000
|
200.000 (+)
|
5. Nilai
klaim acquirer terhadap issuer bank (reimbursment)
|
9.900.000
(+)
|
Bila
anda perhatikan, dalam mekanisme transaksi kartu kredit ini tidak ada
perjanjian antara pihak acquirer dengan pihak merchant karena fungsi acquirer
hanyalah sebagi jasa yang mempercepat dan mempermudah proses pembayaran kepada
merchant. Sedangkan hubungan pihak bank penerbit (issuer bank) dengan pihak
acquirer dan card holder harus difasilitasi oleh perjanjian sebab menyangkut
kepastian pembayara dan penerimaan .
7. AKUNTANSI UNTUK CREDIT CARD
Mekanisme
pengoperasian credit card memiliki aspek control yang ketat, yang lazimnya
dilakukan validator. Melalui validator ini, penerima pembayaran credit card
dapat melakukan konfirmasi kepada pusat pengolahan data untuk mendapatkan
otorisasi pembayaran. Otorisasi pembayaran sangat diperlukan untuk menjamin
keabsahan dari credit card yang bersangkutan karena ia akan berfungsi sebagai
pengecekan keabsahan nomor kartu dan saldo.
Penggunaan
credit card akan berstatus decline apabila pagu kredit sudah habis atau
penggunaan kartu melebihi pagu kredit yang diberikan.
Akuntansi
credit card dibedakan untuk persetujuan pemberian kredit, penarikan, pelunasan
dan pembayaran kepada beneficiery. Pemberian kredit untuk setiap nasabah credit
card bersifat bersyarat (contingent). Untuk penerbit credit card
diadministrasikan dalam rekening administratif
yang berguna untuk tujuan control terhadap penggunaan pagu kredit yang
diadministrasikan dengan komputer. Rekening administratif harus disesuaikan
bila ada penggunaan dan penyetoran credit card.
Masing-masing
pemegang credit card memiliki satu rekening khusus yang diadministrasikan berdasarkan
nomor credit card. Nomor ini akan dijadikan dasar untuk tujuan evaluasi kredit,
seperti control terhadap pagu dan saldo
outstanding yang dilakukan dengan mekanisme komputer.
Penerbitan
Credit Card
Setiap
kali bank menerbitkan credit card, kepada nasabah yang bersangkutan dipelihara
satu rekening dan ditentukan pagu kredit nasabah tersebut. Pagu ini merupakan kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan untuk
diberikan kredit. Dengan demikian, pagu kredit akan diadministrasikan dalam
rekening administratif.
Karena
dalam akuntansi bank, menurut SKAPI, harus jelas terlihat kewajiban ini yang
dibukukan secara single entry, maka kewajiban yang bersyarat ini akan dibukukan
dalam rekening administratif sisi kredit.
Sebagi contoh, apabila bank omega – cabang jakarta telah
mengotorisasi untuk menerbitkan credir card “VISA” atas nama Tn.Santoso depagu
kredit sebesar Rp. 5.000.000. suku bunga diasumsikan sebesar 22% setahun. Pada
saat penerbitan credir card akan dibukukan sebagai berikut :
K : Rekening Administratif rupiah
Credit card yang
diterbitkan....................................Rp 5.000.000
Rekening administratif ini akan tetap tidak berubah
sepanjang saldo nasabah credit card tidak berubah atau tidak dipergunakan.
Rekening ini akan dibukukan untuk setiap nasabah dan dibukukan kedalam buku
besar secara berumpun.
Pembebanan
Annual fee
Pada saat
pembebanan annual fee sebesar Rp. 100.00 atas beban rekening Tn.santoso, oleh
bank omega akan dibukukan sebagai berikut.
D : Debitur
credit card – Tuan Santoso.................Rp 100.000
K :
Pendapatan annual fee credit card...................Rp 100.000
Pembebanan
biaya annual fee ini akan mengurangi pagu kredit yang diberikan dan akan
mengakibatkan tagihan bank omega kepada nasabah yang bersangkutan.
D : Rekening
administratif rupiah –credit card yang diterbitkan.......Rp 100.000
Penggunaan
credit card
Apabila
Tn.santoso mempergunakan credit card yang dimilikinya untuk membeli barang di
toko SJR sebesar Rp. 240.000 dan kemudian toko JR menyetor slip pembelian
barang beserta dengan bukti lainnya kepada bank omega jakrta untuk disetorkan
bagi keuntungan rekening gironya dengan dipotong komisi sebesar Rp 5.000 .oleh
bank omega jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Rekening
administratif rupiah- credit yang diterbitkan .............Rp 240.000
D : debitur
credit card –Tn.santoso.........................Rp 240.000
K : Giro –
rekening toko SJR................................Rp 235.000
K :
Pendapatan komisi credit card..........................Rp 5.000
Informasi
Nasabah
Karena dengan media bantu komputer,
saldo atau pagu setiap nasabah credit card dapt diketahui dengan cepat dan
pasti setiap saat diperlukan. Untuk mengetahui berapa besar pagu kredit dapat
langsung diambil dari saldo rekening administratifnya, seperti tampak sebagai
berikut.
Sisa pagu
kredit(rekening administratif).................Rp 4.660.000

Total
pagu kredit...................................................Rp 5.000.000
Pembayaran
Tagihan Credit Card
Apabila sebulan kemudian, Tn santoso dating hendak
melunasi hutangnya sebesar Rp 340.s000 ditambah dengan bunga terhutang secara
tunai, maka bank omega-jakarta akan membukukan sebagai berikut :
Pokok
debitur..............................................Rp 340.000

Jumlah debitur .............................................Rp 346.233
D :
KAS..........................................................Rp 346.000
K : Debitur
credit card......................................Rp 235.000
K :
Pendapatan bunga credit card.......................Rp 5.000
Bila
pembayara nasbah credit tidak penuh
Dalam hal tagihan bank kepada nasabah
credit card tidak dibayar penuh, maka terhadap saldo yang outstanding akan
diperhitungkan bunga dengan perhitungan bunga majemuk. Cara perhitungan bunga
majemuk (bunga berbunga), dilakukan dengan rumus sebagai berikut :
(1+
i) * sisa debitur
Saldo
rekening nasabah akan bertambah terus dengan sejumlah bunga yang diperhitungkan
atas dasar saldo terakhir dari rekening nasabah yang bersangkutan.
Penambahan Pagu Kredit
Kepada nasabah dapat saja diberikan
tambahan pagu credit card yang telah didasarkan pada pertimbangan tertentu.
Bila terjadi penambahan pagu kredit, yang harus dilakukan adalah menambah
besarnya rekening administratif dan langsung diadministrasikan ke dalam
komputer.
Sebagai contoh, apabila Tn.santoso
mengajukan permohonan untuk meningkatkan pagu credit card menjadi Rp 7.000.000
dan disetujui oleh credit officer bank omega –jakarta, maka akan dibukukan
sebagai berikut.
Pagu awal Rp 5.000.000

Pagu baru Rp 7.000.000
Pencatatan
kedalam rekening administratif hanya dilakukan pada penambahan pagu kredit
saja, yaitu sebesar Rp 2.000.000. ayat jurnalnya menjadi sebagai berikut.
K :
Rekening administratif rupiah-
credit card yang
diterbitkan..............Rp2.000.000
dengan
demikian informasi mengenai pagu kredit ini sangat penting untuk dimiliki oleh
bank yang menerbitkan credit card dalam memproses setiap transaksi. Melalui
prosedur otorisasi, bank akan segera dapat mengetahui saldo setiap nasabah.
B.IVENTORY
RECORD








C.PERSONAL RECORD
SURAT LAMARAN KERJA
Surat lamaran kerja adalah surat yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan biasanya dilengkapi dengan riwayat hidup. Dalam surat lamaran kerja yang harus anda tulis dan jelaskan adalah kemampuan–kemampuan yang dimiliki oleh pelamar sesuai dengan posisi atau jabatan pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan. Dalam surat lamaran anda hanya menuliskan poin-poin penting yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Dalam menulis surat lamaran juga dapat dilakukan dengan pendekatan AIDA, yaitu: Attention, Interest, desire, dan Action
Surat lamaran kerja adalah surat yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan biasanya dilengkapi dengan riwayat hidup. Dalam surat lamaran kerja yang harus anda tulis dan jelaskan adalah kemampuan–kemampuan yang dimiliki oleh pelamar sesuai dengan posisi atau jabatan pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan. Dalam surat lamaran anda hanya menuliskan poin-poin penting yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Dalam menulis surat lamaran juga dapat dilakukan dengan pendekatan AIDA, yaitu: Attention, Interest, desire, dan Action

Curriculum
vitae (CV;
juga ditulis curriculum vitæ) adalah dokumen yang memberikan gambaran
mengenai pengalaman sesorang dan kualifikasi lainnya. Di beberapa negara, suatu
CV biasanya merupakan hal utama yang dijumpai seorang majikan potensial tentang pencari
kerja dan sering digunakan untuk menyaring aplikan (orang-orang yang melamar
kerja secara daring) ketika mencari pekerjaan, biasanya dilanjutkan
dengan wawancara.



D.SALES
RECORD






E.PRODUCTION RECORD
Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang. Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan cara pressing. Istilah tekstil dalam pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Namun ada sedikit perbedaan antara dua istilah ini, tekstil dapat digunakan untuk menyebut bahan apapun yang terbuat dari tenunan benang, sedangkan kain merupakan hasil jadinya, yang sudah bisa digunakan.




BAB
III. 17 alat Kearsipan
Salam jumpa lagi dalam tulisan tentang arsip. Dalam
kesempatan ini saya akan postingkan beberapa contoh peralatan kearsipan.
Berikut penjelasan secara teori dan gambarnya:
lateral filing cabinet
filing cabinet
FILING CABINET : Filing cabinet adalah perabot kantor yang
berbentuk empat persegi panjang yang diletakkan secara vertikal. Ada dua jenis
filing cabinet, yaitu lateral filing cabinet dan drawer type filing cabinet.
Lateral filing cabinet adalah almari arsip yang berpintu dan mempunyai pagan
alas untuk menyimpan arsip. Drawer type filing cabinet adalah almari arsip dalam
bentuk laci yang dapat ditarik keluar-masuk. Filing cabinet ini biasanya
terdiri dari 5 atau 6 laci yang tersusun ke bawah. Filing cabinet terbuat dari
jenis metal yang kuat, tahan lama, dan tidak membuat lembab. Filing cabinet
juga dapat dibuat dari bahan plastik. Fungsinya: untuk menyimpan arsip / warkat
yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan atau organisasi
Lemari arsip
Lemari Arsip Lemari arsip ini
berbentuk, seperti lemari biasa yang terdiri atas susunan rak-rak. Biasanya
lemari ini dibuat dari bahan baja atau jenis metal yang lainnya. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari bahaya kebakaran. Fungsi: digunakan untuk
menyimpan arsip-arsip atau warkat.
Folder
Folder Adalah map-map berupa
lipatan karton atau bahan lainnya yang memakai kawat penjepit atau tidak.
Biasanya ditempatkan di belakang guide. Fungsi: digunakan untuk menyimpan
arsip-arsip atau warkat.
Guide
Guide
card (tanda batas/sekat penunjuk) Adalah alat yang terbuat dari
karton atau plastik tebal yang berfungsi sebagai penunjuk, pembatas atau
penyangga deretan folder yang ada di belakangnya. Guide dibedakan menjadi dua,
yaitu guide besardan guide kecil.
Guide
Ada 3 (tiga) kegunaan dari Guide Card, yaitu:
Penunjuk untuk memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali arsip. Pembatas
antara folder yang satu dengan folder lainnya atau sebagai sekat pemisah antara
kelompok arsip yang satu dengan kelompok arsip lainnya. Sebagai penyangga
folder agar tertib dan teratur pada tempat penyimpanannya. Ada 2 macam guide
card yang dipakai oleh beberapa perusahaan, yaitu: Guide besar Guide ini
mempunyai ukuran 36 x 25 cm dan digunakan untuk menyimpan arsip-arsip dalam
folder folio.
Guide kecil
Guide ini mempunyai ukuran 16 x 11 cm dan
mempunyai fungsi untuk menyimpan banyak kartu, seperti kartu indeks, kartu
kendali, dan sebagainya yang memiliki ukuran 15 x 10 cm.
Map
Map
Adalah sampul dari kertas tebal yang digunakan untuk menyimpan lembar-lembar
surat. Ada empat macam map, yaitu brief twine); stof map, snelhechter, hanging
map (map gantung).
brief ordner stopmap/stofmap map gantung
Jenis-Jenis Map Brief ordner yaitu map besar
terbuat dari karton tebal yang di dalamnya terdapat penjepit arsip yang terbuat
dari logam dan dapat menampung warkat dalam jumlah banyak. Stopmap yaitu berkas
lipatan berdaun yang terbuat dari kertas tebal atau plastik. Snellhechter
yaitu map yang terbuat dari kertas tebal atau plastik yang di dalamnya terdapat
alat penjepit arsip yang terbuat dari logam. Hanging map (map gantung) yaitu
map tanpa jepitan yang digantung pada gawang filing cabinet.
Rak sortir


Rak
Sortir Adalah suatu rak yang berguna untuk memisah-misahkan
surat/warkat yang diterima, diproses, dikirimkan atau disimpan ke dalam folder
masingmasing Fungsi : digunakan untuk memisah-misahkan surat/warkat yang
diterima, diproses, dikirimkan atau disimpan ke dalam folder masing-masin
kartu indeks
7. Kartu Indeks Adalah kartu yang mempunyai ukuran 15 x 10
cm dan mempunyai fungsi sebagai alat Bantu untuk memudahkan penemuan kembali
arsip. Kartu indeks biasanya disimpan pada laci tersendiri yang disebut dengan
laci kartu indeks. Fungsi : alat bantu untuk memudahkan penemuan kembali arsip
yang dibutuhkan.
Ada satu tambahan lagi mengenai peralatan kearsipan, karena ini tak kalah penting. Hubungannya adalah dengan masalah penyusutan arsip. Idealnya setiap kantor mempunyai alat ini untuk menghindari arsip-arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi jatuh ke orang yang tak bertanggung jawab dan disalahgunakan. Alat tersebut adalah:
9. Mesin Penghancur Kertas/Paper Shredder
paper shredder
usb-paper-shredder
mesin penghancur dokumen
Stapler
Stapler atau pengokot (bahasa Inggris: stapler) adalah alat untuk menyatukan sejumlah kertas dengan cara memasukkan kokot (staple)
berbentuk huruf "U" yang terlipat di bagian bawah kertas bila panjang
kedua ujung kokot melebihi tebal kertas.
Di Indonesia, stapler bisa dijumpai di mana-mana, di kantor, sekolah, kios fotokopi, rumah tangga, hingga di rumah makan dan penjual makanan. Stapler begitu populer
hingga memiliki banyak nama tidak resmi yang berasal dari suara yang
dikeluarkan alat ini, seperti: jekrekan, jepretan, atau cekrekan. Stapler
sering digunakan di Indonesia untuk membungkus makanan. Plastik dilipat agar
isi tidak keluar dan diselesaikan dengan jepitan stapler.
NUMERATOR

TICKLER FILE

Sortir
Sotrit untuk efisiensi
pekerjaan sortir (sortasi), penjilidan dan finishing cetak. Mesin collator ini
sanggup merapikan jilid sortiran yang diinginkan sebanyak 3000 lbr/jam utk
ukuran A4 dan 2500 lbr ukurana A4

cardeks

Rak
atau laci kartu

Alat penyimpanan khusus



